Anies Sebut Formula E Amanat Perda, Ketua DPRD: Tebang Pilih!

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang berkukuh melaksanakan Formula E dengan alasan melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019. Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan,” kata pria yang akrab disapa Pras, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Mengaku sebagai Mak Comblang Anies dengan Formula E
1. Perda APBD tak digunakan untuk bayar commitment fee
Pras, mengatakan Anies kemudian membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI.
“Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” ujarnya.
Pras pun mengatakan jika Gubernur DKI Jakarta menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah perda, ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan seharusnya dilaksanakan.
Baca Juga: Bukan Formula E, Utang Ancol ke Bank DKI Ternyata buat Ini
2. Normalisasi sungai juga amanah perda
Editor’s picks
Pras mencontohkan perintah perda untuk menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019. “Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” ujarnya.
Pras juga meminta Anies tidak berlindung dibalik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, dia menilai, event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," tandasnya.
Baca Juga: Jakpro Mau Bikin Sirkuit Formula E Tiga Bulan, PDIP DKI Tak Percaya
3. Anies bicara soal Formula E di sebuah akun YouTube
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam YouTube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).
Karena itu, kata Anies, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tuturnya.