Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup Permanen

12 gerai Holywings di DKI ditutup

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menutup 12 gerai Holywings di DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Hal ini merupakan buntut dari viralnya promo minuman keras (miras) untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Dari kasus ini, Pemprov DKI Jakarta ternyata menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Grup.

Jauh sebelum promo miras memicu gejolak di masyarakat, Holywings juga pernah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemik COVID-19 karena buka di atas jam operasional. Berikut rangkumannya:

1. Langgar PPKM pada 2021, Holywings kena denda puluhan juta dan ditutup sementara

Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup PermanenGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak ke sejumlah restoran, Sabtu (19/6/2021). (instagram.com/aniesbaswedan)

Pada 16 Oktober 2021 lalu, ada tiga gerai Holywings di Jakarta yang mendapat sanksi penutupan dan denda puluhan juta rupiah oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran melanggar aturan PPKM. 

Hal ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di Holywings Tebet oleh Satpol PP DKI Jakarta. Penggerebekan itu dilakukan karena bar tersebut melanggar jam operasional yang tak sesuai aturan dalam PPKM Level 3 yang berlaku saat itu.

Kemudian, Holywings Epicentrum yang berlokasi di Jakarta Selatan juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan pelanggaran serupa.

Selain itu, Holywings di Kemang juga pernah melanggar PPKM pada November 2020. Sanksi tak membuat bar yang identik dengan live musik itu kapok, sebab pada 4 September 2021 tempat yang sama kembali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini 

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Anies Cabut Izin Usaha Semua Holywings di Jakarta

2. Anies sempat menutup Holywings Kemang saat PPKM

Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup PermanenSejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Anies Baswedan pernah menutup Holywings Kemang pada September 2021. Sanksi itu dijatuhkan akibat imbas pelanggaran ketentuan dan protokol kesehatan dalam operasional Holywings. Semula, Anies menyebut penutupan hingga pandemik selesai. 

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Gak boleh beroperasi, titik sampai pandemik ini selesai!" tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Namun, ucapan itu diralat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia mengatakan, Holywings Kemang hanya ditutup sampai PPKM selesai.

"Holywings ditutup sampai pandemik selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemik, sampai PPKM selesai. Kalau pandemik bisa bertahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Sementara itu keputusannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/9/2021) malam. 

3. Ada 12 gerai ditutup permanen

Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup Permanenpotret promosi Holywings (Brainstudy.info)

Adapun yang terbaru, Anies menutup seluruh gerai Holywings di DKI Jakarta. Ia tidak secara spesifik menyebut promo miras berbaru SARA yang menjadi penyebabnya, tetapi penutupan terjadi karena desakan masyarakat. 

Akibat adanya keramaian ini, Pemprov DKI Jakarta pun menemukan bahwa Holywings grup juga melakukan pelanggaran izin usaha dan penjualan miras.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP), dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Kasus Holywings

Baca Juga: Anies Cabut Izin Holywings DKI, Wagub Riza: Permintaan Banyak Pihak

4. Holywings tidak punya izin jual minuman alkohol untuk diminum di tempat

Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup PermanenSatpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Diketahui, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucapnya.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya