Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?

Anies sebut pergantian nama tak repotkan warga

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengganti 22 nama ruas jalan di Jakarta. Hal ini memicu beragam komentar dan reaksi dari warga lantaran khawatir berdampak pada data kependudukan dan administrasi lainnya.

“Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Lalu, apa urgensi Anies mengganti nama 22 jalan ini?

1. Tujuannya untuk mengabadikan

Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?momen pemasangan papa nama Jalan Mpok Nori (instagram.com/engkar_nori)

Anies mengatakan, Jakarta adalah kota perjuangan. Begitu banyak pahlawan yang berjasa di kota tersebut. Oleh karena itu, ia ingin Jakarta menghormati dan mengenang jasa para pahlawan serta tokoh-tokoh seniman yang melegenda.

“Kita menghormati, mengenang dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadi nama jalan di Jakarta,” terangnya.

Baca Juga: 22 Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk

Baca Juga: Nama Jalan Diubah Anies, Warga Kini Harus Ganti KTP El Hingga KK

2. Dilakukan secara bertahap

Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?Anies Baswedan melakukan Live Instagram saat isolasi mandiri di Rumah Dinas Taman Suropati, Menteng pada Rabu (2/12/2020) (Instagram.com/aniesbaswedan)

Anies menuturkan, penamaan jalan tersebut dilakukan serempak dan masih akan terus berjalan secara bertahap. Nantinya, penamaan jalan akan diteruskan hingga tuntas.

“Ini tidak selesai di sini, ini gelombang 1. Nanti kami akan teruskan sampai tuntas,” kata dia.

3. Janji tidak repotkan warga

Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertolak dari Balai Kota DKI Jakarta Pusat ke kediamannya dengan bersepeda pada Rabu (2/6/2021) (Instagram/@Aniesbaswedan)

Bersamaan dengan hal itu, Anies mengaku tidak akan merepotkan warga terkait penggantian nama jalan tersebut. Semua nama jalan yang tertera dalam dokumen milik warga disebutkannya masih sahih dan tidak perlu diganti, kecuali masa berlakunya sudah habis.

“Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen, dan ganti dokumen baru, baru lah nama baru itu dimasukkan. Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ucap Anies.

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Undang Tukang Bakso Makan Malam di Balai Kota

Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Grand Launching JIS Mundur, Ada Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya