Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISIS

Munarman membantah segala tuduhan yang didakwa kepadanya

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sekaligus terdakwa sidang tindak pidana terorisme, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Dalam nota pembelaannya itu, Munarman membantah keterlibatannya dengan organisasi teroris ISIS. Di samping itu, dia juga mengatakan kalau segala tuduhan yang dilemparkan oleh pelapornya, AKBP Imam Subandi tidak terbukti.

“BAP pelapor Imam Subandi ini, bahwa beberapa nama yang disebutkan dalam BAP sebagai pengurus FPI hingga proses persidangan ini pada tahap Pembelaan, tidak pernah terbukti,” kata Munarman, Senin (21/3/2022).

“Begitu juga ketika video yang dijadikan modal membuat Laporan Polisi tersebut ditonton bersama di persidangan, dengan framing bahwa saya berbaiat ke ISIS, ternyata setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaat,” tambahnya.

1. Munarman sebut kasusnya direkayasa

Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISISMantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Munarman menyampaikan, beragam pembelaan dengan menjabarkan tuduhan dan kasus-kasus yang terjadi hingga dirinya ditangkap Densus 88. 

Segala tuduhan yang mengarah kepada Munarman, lanjut dia, mempunyai tujuan utama untuk mengkriminalisasi dirinya supaya  jejak extra judicial killing 6 pengawal Habib Rizieq Shihab tertutupi.

“Namun karena tujuan utama dalam mengkriminalisasi saya adalah untuk menutupi jejak extra judicial killing 6 pengawal HRS, sekaligus menjalankan agenda politik lainnya, yaitu memapankan supremasi dan superioritas the ruling class (kelompok penguasa), dengan modus dominasi melalui tangan-tangan Repressive State Apparatus dan sekaligus menjalankan hegemoni melalui tangan Ideological/Intelectual State Apparatus, maka direkayasalah perkara a quo sebagai instrumen justifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Terorisme

2. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISISPersonel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Jaksa.

3. Pasal yang dilanggar Munarman

Bacakan Pledoi, Munarman: Tak Pernah Ada Bukti Saya Berbai’at ke ISISIDN Times/Axel Jo Harianja

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Baca Juga: Pengakuan Munarman: Saya Pernah Dituduh Komunis, OPM dan Teroris

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya