Berkas Perkara ACT Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung 

Jaksa akan meneliti berkas baik materiil maupun formil

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan itu dilakukan melalui Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai pelaksanakan tahap satu pengiriman berkas perkara Yayasan ACT.

“Pada Selasa, 16 Agustus 2022 Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT ,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil maupun formil.

Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Namun jika sebaliknya, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Duh, Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Capai Rp107,3 Miliar 

1. Peran pendiri ACT

Berkas Perkara ACT Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Salah satu tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh ACT adalah A (56) selaku pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode tahun 2015 sampai 2019.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT April 2019 sampai Januari 2022. Di Yayasan ACT, A memiliki peranan sebagai berikut:

1. Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya;

2. Menerima gaji sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT;

3. Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Baca Juga: PPATK: ACT Terima Rp1,7 Triliun, Tapi 50 Persen Masuk Pribadi

2. Membuat kebijakan pemotongan dana donasi

Berkas Perkara ACT Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Tersangka lainnya adalah IK (48), selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April tahun 2019 sampai saat ini. Peranannya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen;

2. Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing;

3. Menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen

Selanjutnya adalah tersangka HH (48), selaku Anggota Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai Anggota Pembina tahun 2020 hingga saat ini. Ia juga melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan, yang berperan sebagai berikut:

1) Melaksanakan kebijakan A untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing;

2) Menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: PPATK Temukan 176 Yayasan Selain ACT Lakukan Penyelewengan Dana

3. Anggota pembina punya kebijakan untuk menggunakan dana Boeing di luar program

Berkas Perkara ACT Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Baca Juga: ACT Selewengkan Dana Bantuan Boeing Rp68 M, Ini Detail Rinciannya

Adapula tersangka NIA (50), selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina di tahun 2022. Peranannya adalah sebagai berikut:

1. Menerima gaji sebagai pembina dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap;

2. Melaksanakan kebijakan A untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing;

3. Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.

Adapun ACT dinilai melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Nominalnya mencapai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya