Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali Mampang

Dicabutnya banding itu atas inisiatif Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di kasus penanganan banjir terkait Kali Mampang. Pencabutan dilakukan pada hari ini, Kamis (10/3/2022), atas perintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, pada Senin (7/3/2022) lalu, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding atas Putusan PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta pada 2021.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding itu sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5  tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” ujar Yayan, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022). 

Baca Juga: Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Lebih Jelas

1. Ada 2 tuntutan yang dinilai belum optimal

Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali MampangGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konten youtube terbarunya bertajuk dari pendopo. (youtube.com/AniesBaswedan)

Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan namun hal itupun disebut telah dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.

2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 

3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.

5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Anies Ajukan Banding soal Kali Mampang

2. Dua tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PTUN

Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali MampangIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Baca Juga: Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, Anies Disebut Kebanyakan Manggung

3. Rehabilitasi infrakstruktur terus dioptimalkan

Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali MampangIlustrasi kali di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pemprov DKI Jakarta mengeklaim, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.

“Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.  “Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali,” jelas dia.

4. Apresiasi tuntutan yang dilayangkan warga

Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali MampangGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertolak dari Balai Kota DKI Jakarta Pusat ke kediamannya dengan bersepeda pada Rabu (2/6/2021) (Instagram/@Aniesbaswedan)

Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik. Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir.  

“Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’,” tuturnya.

5. Program penanggulangan banjir

Berubah Pikiran, Anies Cabut Banding PTUN Kasus Kali MampangIlustrasi Banjir Jakarta (IDN Times/Mardya Shakti)

Sepanjang 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk/situ/embung, dan 247 saluran air, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga. 

Kemudian, pembangunan drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir.

Tak hanya itu, Pemprov DKI menyebut ada 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. 

“Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir,” terangnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya