[BREAKING] Buruh: Gubernur Anies Ingkar Janji Terkait Revisi UMP DKI 2022

Buruh kecewa tak beraudiensi Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Perwakilan buruh yang memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta mengaku kecewa lantaran tidak beraudiensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. William Yani Wea, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan pihaknya hanya diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Ansyah dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Kami kecewa dengan Gubernur (Anies) karena tidak sesuai dengan janjinya pada 29 November," kata William kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

William pun menilai penyataan Anies saat bertemu dalam demo pada Senin (29/11/2021) hanya spontanitas. Anies disebut cuma mencoba memberi angin segar kepada buruh yang berunjuk rasa.

"Menurut saya gubernur ketika menjanjikan para 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. Harusnya hari ini kami dapat jawaban dari perwakilan beliau. Yang pasti kami kecewa," terangnya.

Sebelumnya, Anies sudah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupah. Aturan tersebut menjadi landasan semua kepala daerah menentukan kenaikan upah minimum pada 2022.

Dalam surat tersebut, Anies mengatakan besaran kenaikan UMP jauh dari kelayakan dan tidak sesuai dengan keadilan.

"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP 36/2021 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia, kami semua terima formulanya bila diterapkan di Jakarta, maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terang Anies dalam surat tersebut.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, tahun lalu kenaikan UMP 2021 mencapai 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, secara berturut-turut kenaikannya adalah 8,51 persen, 8,03 persen, 8,71 persen, 8,25 persen hingga 14,81 persen di 2016.

“Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” kata Anies.

Anies saat itu meminta para buruh juga memahami situasi yang terjadi. Dia menyebut surat yang dikirimkan kepada Menaker Ida sedang dibahas.

“Kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang. Dan itu sudah kita kirimkan. Kita harus bekerja mengikuti prosedur, betul tidak?” kata Anies.

Baca Juga: [BREAKING] Usai dari MK, Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies buat Tagih Janji

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya