[BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

Said Iqbal minta pemerintah tunduk pada putusan MK

Jakarta, IDN Times - Massa buruh dari berbagai lokasi menggelar unjuk rasa di Patung Kuda kawasan Monas dan kemudian bergerak menuju Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) siang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan melanggar UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.

"Aksi tuntutan yang disampaikan adalah tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK Upah Minimum, baik UMP maupun UMK karena bertentangan dengan keputusan MK amar putusan Nomor 7," kata Said Iqbal.

Selanjutnya yang kedua, perbaiki UU Ciptaker di DPR, dan ketiga, peraturan turunan yang strategis dan berdampak luas tak boleh diterapkan.

Saiq mengatakan, putusan MK menyebut bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dan dibutuhkan syarat waktu dua tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dari nol.

"Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis atau berdampak luas," tutur dia.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, hingga pukul 12.32 WIB, massa buruh masih berusaha menjebol barikade petugas kepolisian untuk bisa menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa dengan atribut serikat pekerja tertahan di depan Patung Kuda karena dihalangi oleh kawat berduri yang menutup jalan. Puluhan aparat terlihat berjaga tanpa menenteng senjata.

Dua mobil water canon dan tiga baracuda juga terparkir di balik barisan aparat. Mereka berusaha menahan massa aksi yang terus mendorong kawat berduri.

“Jika memang kami tidak sampai ke MK, kamu minta para hakim hadir di depan kita,” ujar orator dari atas mobil komando.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya