[BREAKING] Vonis Ferdinand Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Ferdinand terbukti lakukan tindak pidana perbuatan onar

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu terbukti melakukan tindak pidana perbuatan onar di media sosial. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan.

Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut "Allahmu lemah".

"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," tweet Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," kata hakim.

Ferdinand serta jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Ferdinand Hutahaean Divonis 5 bulan Penjara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya