Brigita Manohara Serahkan Uang Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Roicky Ham Pagawak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi yang kami terima, hari ini, Selasa (26/7/2022), saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer ke rekening penerimaan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt), Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa.
1. Bukti uang selanjutnya akan dianalisis
Selanjutnya, kata Ali, bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan tersangka.
Bupati Mamberamo Tengah itu belakangan menjadi buron KPK, usai menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Brigita menjelaskan soal pemeriksaan dirinya oleh KPK pada Senin (25/7/2022). Menurutnya, dia diperiksa untuk empat tersangka, termasuk Bupati Mamberamo Tengah.
"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Brigita Manohara Akui Diberi Uang Sampai Hadiah dari Bupati Mamberamo
Baca Juga: Dituding Mangkir Panggilan KPK, Brigita Manohara: Saya Tidak Tahu
2. Uang yang diterima Brigita hasil dari tindak pidana korupsi
Editor’s picks
Dari keterangan penyidik, diperoleh informasi bahwa uang yang diterimanya ternyata merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Brigita mengatakan, dirinya akan mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada penyidik KPK.
"Pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," kata dia.
3. Bupati Mamberamo Tengah masuk DPO
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini tengah masuk dalam daftar buron atau DPO setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK.
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat (15/7/2022).
Dalam surat tersebut, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Bupati Mamberamo Tengah Kabur Lewat Darat
Baca Juga: Gagal Ditangkap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buron KPK