Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2

Sektor nonesensial boleh WFO dengan kapasitas 75 persen

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” terang Gubernur Anies di Kantor Balaikota Jakarta, pada Kamis (10/3/2022). 

Baca Juga: Pandemik Membaik, Luhut Tetapkan Jadebotabek Turun Jadi PPKM Level 2

1. Gunakan PeduliLindungi dan wajib vaksinasi

Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, diterangkan selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat-Kereta Api Gak Perlu Antigen-PCR Lagi 

2. Work from office jadi 75 persen

Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini sebagai berikut: 

  • Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor nonesensial: 

Diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

2. Aturan hotel nonkarantina

Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2Ilustrasi. Reservasi menginap di Grand Candi Hotel Semarang saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)
  • Perhotelan nonpenanganan karantina:

Untuk hotel nonpenanganan karantina, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

(b) Kapasitas maksimal 75 persen, 

(c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan 

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). 

(e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. 

- Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,

(b) 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan 

(d) makan karyawan tidak bersamaan. 

  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

4. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen

Bye WFH! Ini Aturan Lengkap Perkantoran di Jakarta saat PPKM Level 2IDN Times/Imam Rosidin
  • Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah); 

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Untuk huruf a dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian; 

(2) Untuk huruf b dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian; 

(3) Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen maksimal staf; 

(4) Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d sampai dengan huruf h, huruf k, dan huruf l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan 

(5) Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya