Dea OnlyFans Ngaku Hamil 23 Minggu, Minta Tak Dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus video porno yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terus bergulir. Kini, pemeran konten video porno berbayar itu mengaku hamil dan meminta tidak ditahan sebelum menjalani persidangan.
“Insya Allah mungkin dalam waktu dekat, berkas sudah akan dilimpahkan. Mohon doanya apalagi juga kondisi mbak Dea lagi hamil,” kata Pengacara Dea, Abdillah kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Marshel Widianto Akui Beli Video Syur Dea OnlyFans Rp1,4 Juta
1. Kuasa hukum minta Dea tak ditahan
Abdillah mengatakan, lantaran kondisi kehamilan kliennya ini, maka ia meminta kepada penegak hukum agar Dea tidak ditahan.
“Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesan ke kejaksaan nya nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaannya. Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain,” terang dia.
2. Kondisi kesehatan Dea masih lemah karena hamil
Editor’s picks
Adapun, kata Abdillah, saat ini kondisi kehamilan Dea sedang payah. Mulai dari mual-mual hingga sakit pinggang. Hal ini lazim dalam umur kehamilan Dea yang menginjak 23 minggu.
“Kondisi kesehatan sih sementara ya mual mual dan lain-lain. Efek dari kehamilan ya, Kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil kan pinggangnya, punggungnya,” kata Abdillah.
Sementara itu, Dea mengaku tak ingin kabar kehamilannya dibesar-besarkan. Dia menyebut akan bertanggung jawab dan membesarkan anaknya.
“Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimana pun juga ini kan anak saya,” terang dia.
Baca Juga: Polda Metro: Status Marshel Widianto Masih Saksi Kasus Dea OnlyFans
3. Dea OnlyFans ditangkap karena kasus pornografi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap konten kreator OnlyFans, Dea pada Kamis, 24 Maret 2022 malam. Ia ditangkap atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
“Yang bersangkutan tadi malam kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Jumat, 25 Maret 2022.
Auliansyah menjelaskan, Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.