Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Lampung

Terduga adalah jaringan kelompok Jamaah Islamiyah

Jakarta, IDN Times - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap 3 orang teroris dalam kurun waktu 9-11 November 2022. 

Ketiganya diduga merupakan jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, tiga orang itu berinisial TY, AB, dan JT.

“Selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JT, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” terang Ramadhan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Pemimpin Separatis Nigeria Lepas dari Dakwaan Terorisme

1. Peran TY dan AB

Densus 88 Tangkap 3 Teroris di LampungIlustrasi. Tim Densus 88 Polri menggerebek rumah kontrakan terduga teroris di Jalan Delima, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu, 16 Mei 2018. Foto oleh Christian Simbolon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa TY memiliki beberapa peran. Antara lain sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari stuktur hikmat kodimah barat JI, Wakil Ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.

Dia juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD serta pada tahun 2019 TY bersama JD memesan senjata api rakitan laras panjang. 

Sementara itu, peran AB adalah pengganti koordinator JI lampung pasca ditangkapnya TY, menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung, dan melakukan pertemuan di Balako, Bandar Lampung untuk membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah.

Baca Juga: Penangkapan 2 Polisi Lampung Terduga Teroris Jadi Alarm Semua Pihak

2. Tersangka JD punya 520 butir amunisi

Densus 88 Tangkap 3 Teroris di LampungIlustrasi anggota pasukan Densus 88 Antiteror (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Sedangkan tersangka JD, merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020.

Ia diketahui memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucul senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

“Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Terduga Teroris di Lampung, Ketua RT: Pantas Gak Kelihatan Lagi

3. Barang bukti yang diamankan

Densus 88 Tangkap 3 Teroris di LampungAntara/Rony Muharrman

Beberapa barang bukti yang diamanakan para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.

“Kemudian ada 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” jelas Ramadhan.

Baca Juga: 2 Polisi Lampung Ditangkap Diduga Teroris, Divhumas Polri: Tanya Densus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya