Diduga Terus Pura-pura, Istri Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka

Diduga berpura-pura menciptakan obstruction of justice

Jakarta, IDN Times - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, hari ini Selasa (16/8/2022), mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya kali ini untuk berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo segera ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Itulah intinya,” kata Kamaruddin, kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

1. Putri diduga berpura-pura

Diduga Terus Pura-pura, Istri Ferdy Sambo Didesak Jadi TersangkaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (youtube.com/POLRI TV RADIO)

Selanjutnya, dia mengatakan, Putri selama ini dinilai oleh keluarga Brigadir J sebagai atasan yang baik. Namun, lanjut dia, karena berada di lingkungan yang buruk kemudian hati dan pikirannya menjadi terpengaruh.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” ujar dia.

Baca Juga: Bharada E Habisi Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

2. Melakukan perbuatan melawan hukum

Diduga Terus Pura-pura, Istri Ferdy Sambo Didesak Jadi TersangkaKadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Di sisi lain, Kamaruddin mengatakan, Putri juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyuapan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh suaminya.

“Bahkan ada info pengakuan dari LPSK juga melakukan percobaan penyuapan itu oleh suaminya, jadi kita pikir ini sandiwara semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diminta Terus Terang dan Putri Candrawathi Didesak Jujur

3. Menciptakan obstruction of justice

Diduga Terus Pura-pura, Istri Ferdy Sambo Didesak Jadi TersangkaPengacara Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Baca Juga: Brigadir Ricky Rizal, Tersangka Kasus Brigadir J Terancam Pasal Ini

Adapun, Kamaruddin mengatakan, desakan agar Putri Candrawathi menjadi tersangka ini akan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56.

“Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya