Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran beredarnya tabloid yang beredar di sejumlah masjid di Kota Malang belum lama ini.
"Hahaha. Memang ada laporan itu?" ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022).
1. Anies enggan tanggapi
Mantan Mendikbud ini pun tak ingin menanggapi lebih dalam terkait adanya laporan tersebut.
Menurutnya, kali ini Anies hanya fokus pada pekerjaannya sebagai gubernur jelang purnatugas.
"Saya ngurusin Jakarta dulu, deh. Belum ngurusin yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Simpatisan Anies Baswedan Ricuh di KPK, Teriakkan Anies Presiden!
2. Anies dilaporkan kelompok massa terkait tabloid
Sebelumnya Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan pendukungnya ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies Baswedan" di masjid hingga pasar Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea mengatakan, Anies diduga melakukan pelanggaran kampenye, yakni kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.
3. Dianggap lakukan kampanye di luar jadwal
Meskipun tak menyertakan pasal yang dilaporkan atas Anies, Miartiko menyebut hal ini tetap bisa dibilang sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," katanya.
Baca Juga: Cerita Soal Pintu Air Mangggarai, Anies: Sampahnya Pernah Banyak