Dilaporkan Luhut, Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Berlanjut Hari Ini

Jeda pemeriksaan pertama dan kedua cukup panjang

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan polisi akan memeriksa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, hari ini.

“Pemeriksaan tambahan aja,” kata Kombes Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

1. Jarak pemeriksaan pertama dan kedua cukup lama

Dilaporkan Luhut, Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Berlanjut Hari IniDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Adapun, jarak pemeriksaan tambahan dua aktivis ini cukup lama dari pemeriksaan pertama pada Maret 2022 lalu. Zulpan enggan berkomentar terkait hal ini.

“Saya belum bisa sampaikan tapi membenarkan saja saya sudah cek. Bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga: Laporan Luhut Berlanjut, Haris Azhar Akan Hadiri Panggilan Polda Metro

2. Haris Azhar dan Fatia akan hadir

Dilaporkan Luhut, Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Berlanjut Hari IniHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Haris Azhar, saat dikonfirmasi IDN Times mengatakan, ia akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan itu. Begitu juga dengan Fatia.

"Insya Allah, hadir," kata Haris, Selasa (1/11/2022).

Sedianya Haris dan Fatia dipanggil polisi pada pukul 11.30 WIB. Pemanggilan Haris dan Fatia bertempat di Kantor Subdit IV, Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan langkah Polda Metro Jaya mengakomodir pelaporan oleh pejabat negara semakin menunjukkan bahwa UU ITE merupakan produk hukum problematis yang merugikan bagi publik.

3. Kebebasan berekspresi jadi persoalan serius

Dilaporkan Luhut, Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Berlanjut Hari IniMenko Marves, Luhut Pandjaitan (kiri) dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) (Dokumentasi Kemenko Marves/ANTARA FOTO)

Di samping itu, kata dia, keberlanjutan proses hukum dua pembela HAM ini, memperlihatkan kebebasan berekspresi atau berpendapat masih menjadi persoalan serius yang mesti dipahami oleh aparat penegak hukum.

"Upaya ini menjadi sebuah serangan bagi pembela hak asasi manusia yang dilegitimasi oleh pelaporan pejabat negara dengan pembiaran oleh kepolisian," terangnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Tolak Laporan Haris Azhar Dugaan Gratifikasi Luhut

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya