Disdik DKI Beri Klarifikasi soal Murid SD Wajib Pakai Baju Muslim

Pihak sekolah sudah mengakui kesalahan dan ubah surat

Jakarta, IDN Times - Sebuah surat pemberitahuan milik SD Negeri 02 Cikini, Jakarta Pusat membuat geger. Pasalnya, surat tersebut mengharuskan seluruh murid mengenakan pakaian muslim selama bulan suci Ramadan. 

Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah, mengatakan, poin kelima dari surat yang dibuat pada 6 April 2022 itu, sudah diklarifikasi oleh pihak sekolah.

“Sudah diklarifikasi. Kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” kata Taga, kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Anggarkan Rp1,7 Miliar Buat Baju Dinas

1. Pihak sekolah sudah meminta maaf terkait kesalahan redaksional

Disdik DKI Beri Klarifikasi soal Murid SD Wajib Pakai Baju MuslimSalah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka. (Dok. Istimewa/Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah)

Dia menerangkan, pihak sekolah sudah meminta maaf dan memperbaiki isi surat. Adapun, kesalahan redaksional yang terjadi adalah menggunakan kata seluruh siswa atau murid. Padahal, maksudnya adalah hanya untuk yang beragama Muslim saja.

“Tadinya, awalnya mau menulis selama Ramadan yang beragama Muslim berpakaian baju Muslimah,” tutur dia.

Baca Juga: KPAI: Pemerintah Harus Dengar Orang Tua Murid Minta PTM Dihentikan

2. Ada enam poin pemberitahuan

Disdik DKI Beri Klarifikasi soal Murid SD Wajib Pakai Baju Muslimcanva.com

Adapun, surat pemberitahuan yang ditujukan kepada orang tua siswa tertanggal 6 April 2022 itu, berisikan enam poin. 

Pertama, soal kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan kapasitas 100 persen mulai Kamis 7 April 2022. Selain itu, diberitahukan juga mengenai peraturan KBM dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: DPRD DKI Panggil Ancol dan Bank DKI Terkait Pinjaman Rp1,2 Triliun

3. Surat itu sudah diperbaiki

Disdik DKI Beri Klarifikasi soal Murid SD Wajib Pakai Baju MuslimIlustrasi sekolah dasar (Pexels.com/ArtemBeliaikin)

Kemudian, peraturan soal berpakaian Muslim diterangkan pada poin kelima. Surat itu kemudian sudah direvisi oleh pihak sekolah. Atas kejadian ini, pihak Disdik menegaskan murni kesalahan redaksional saja. 

“Surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar. Banyak masukkan akhirnya diklarifikasi. Ngga ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya,” ucap Taga.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya