Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi 

Berubah nama menjadi W Superclub.

Jakarta, IDN Times - Salah satu klub Holywings Grup yang ada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan kembali beroperasi. Sebelumnya, seluruh gerai Holywings sempat disegel oleh Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski telah beroperasi kembali, pihak manajemen mengubah namanya menjadi W Superclub.

1. Berubah nama, isinya tetap sama

Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dilihat dari akun instagram @wsuperclub, juga tertulis bahwa klub ini merupakan bagian dari HWG atau Holywings Grup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bahwa W Superclub memang sudah memberitahukan bahwa akan beroperasi kembali.

“Sudah (ada pemberitahuan dibuka kembali),” kata Arifin.

2. Kasatpol PP sebut Holywings sudah penuhi perizinan

Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi Satpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Kendati begitu, Arifin tak menjelaskan secara detail bagaimana proses klub tersebut dibuka kembali setelah dilakukan penyegelan.

Menurutnya, Holywings bisa kembali beroperasi meski dengan nama berbeda lantaran telah memenuhi persyaratan.

“Kalau dia berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan ya,” tuturnya.

Baca Juga: Holywings Palembang Buka Lagi, Gunakan Nama Baru Gold Dragon Bar

3. Tak punya izin jual minuman untuk dihidangkan di tempat

Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi HolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Saat izin seluruh gerai dicabut pada Juni 2022, beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin Holywings.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kadis Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata.

Baca Juga: Apa Kabar Nasib Holywings di Tangan Pemprov DKI?

4. Hanya 7 gerai yang punya SKP KBLI 47221

Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha restoran dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama karena melanggar aturan PPKM Level 1. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya