DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

Imbas dari banyaknya penolakan warga

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

“Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono dalam keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Nama Jalan Ditolak Warga Tanah Tinggi, Para Ketua RT Bakal Dipanggil

1. Pembentukan pansus didukung

DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan(Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono) Instagram.com/@gembongwarsono

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus, kalau nggak pansus nggak tuntas,” ujarnya.

2. Dukcapil DKI Jakarta lakukan jemput bola

DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalanmomen pemasangan papa nama Jalan Mpok Nori (instagram.com/engkar_nori)

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola, sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

“Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian,” terangnya.

3. Progres pergantian dokumen pribadi

DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Perubahan Nama JalanIlustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Ia merinci, sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, di antaranya adalah di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11,73 persen,” tandasnya.

Baca Juga: Sudah Ada 535 Warga Jakarta Ganti KTP Usai Nama Jalan Diubah 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya