Eks Pengacara Bharada E Datangi PN Jaksel, Tak Terima Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, menggugat Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, dan Bareskrim Polri terkait perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut merupakan buntut pemecatan sepihak Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sedianya, Deolipa akan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (15/8/2022) siang. Namun, loket pendaftarannya masih ditutup karena jam istirahat.
"Tergugat ini sebenarnya adalah Kabareskrim, tapi karena kita mengikuti prosedur UU, makanya Kapolri ikut serta digugat, tapi bukan dia yang kita gugat. Kabareskrim lah," kata Deolipa, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.
Baca Juga: Dipecat, Deolipa Siapkan Perlawanan dengan Album 'Gangster Sambo'
1. Tiga pihak yang digugat
Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi pihak pertama tergugat. Kemudian, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjadi tergugat kedua, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat ketiga.
Selanjutnya, kata dia, gugatan tersebut menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 3 dalam membuat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudiang Lumiu dilakukan dengan etika jahat dan melawan hukum.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Deolipa Ungkap Alasan Gugat Pencabutan Kuasa
2. Poin gugatan
Poin gugatan yang dilayangkan Deolipa juga terjait dengan pembatalan surat kuasa kepadanya.
Menurut dia, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait, dalam hal ini sebagai penasihat hukum Bharada E dalam perkara kematian Brigadir J adalah tidak sah. Termasuk dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
"Kemudian, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Elizer Pudiang Lumiu (tergugat 1)," katanya.
Baca Juga: Deolipa: Bharada E Cabut Surat Kuasa Diduga Disuruh Orang Lain
3. Meminta fee Rp15 triliun
Kemudian, kata dia, gugatan juga menyatakan para penggugat merupakan penasihat hukum tergugat 1 atau Bharada E yang sah. Mereka juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.
"Jadi, nomor 4 kami minta surat kuasa dari Richard kepada Ronny sebagai pengacaranya, batal di mata hukum," lanjut dia.
Adapun dalam poin selanjutnya, pihaknya juga akan menghukum tergugat 1, 2, dan 3 untuk membayar fee pengacara kepada mereka sebesar Rp15 triliun.