Eks Pengacara Bharada E Tuntut Bareskrim Rp15 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menuntut Bareskrim senilai Rp15 miliar secara perdata. Tuntutan ini diajukan sebagai tanggung renteng.
Tanggung renteng adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kemitraan atau kelompok individu lain di mana setiap individu bernama berbagi tanggung jawab secara setara.
Baca Juga: Alasan Bareskrim Cabut Kuasa Deolipa sebagai Pengacara Bharada E
1. Tuntutan yang berbeda dengan sebelumnya
Deolipa mengatakan, tuntutan materi senilai Rp15 miliar kepada Bareskrim berbeda dengan yang sebelumnya, yakni Rp15 triliun.
"Kami memang menuntut Rp15 miliar, menuntut secara hukum kepada Kabareskrim, memang tanggung renteng, tapi tetap Kabareskrim kami tuntut Rp15 miliar," terang dia, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Pengacara Bharada E Deolipa Ungkap Alasan Gugat Pencabutan Kuasa
2. Tuntutan Rp15 miliar kepada Bareskrim
Editor’s picks
Tuntutan senilai Rp15 miliar ini, berbeda dengan yang sebelumnya disebutkan yakni Rp15 triliun.
Sebelumnya, Deolipa mengatakan, pihaknya meminta fee atau bayaran kepada negara sebesar Rp15 triliun.
"Rp15 triliun itu 5 hari kami bekerja, yang kami buat foya-foya udah beres, sekarang kami mau tuntut Rp15 miliar dari Kabareskrim buat kami berdua dong. Masa gratisan aja?" katanya.
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Layangkan Gugatan ke PN Jaksel Siang Ini
3. Deolipa Yumara tak terima dipecat sepihak
Sebelumnya, Deolipa Yumara tak terima dipecat sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mewakili Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 10 Agustus 2022 lalu. Pemecatan sepihak disampaikan dalam bentuk surat yang diteken oleh Richard di atas materai. Deolipa Yumara mengatakan gugatan bakal diajukan secara perdata.
"Saya akan melakukan gugatan perdata artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di dokumen pencabutan kuasa) berbeda dari tanda tangan biasanya," ungkap Deolipa Yumara di depan kediamannya di Depok, Sabtu, (13/8/2022).
Baca Juga: Tak Ada Niat Jahat, Pengacara Berharap Bharada E Bebas