Fraksi PDIP Minta Anies Patuhi Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Ya dong (harus patuhi), ya kan solusi jalan tengahnya itu, gak bisa menang-menangan. Jalan tengahnya kan seperti itu,” kata Gembong, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan, masih banyak pengusaha yang tidak patuh meski Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur UMP 2022 senilai Rp4,6 juta.
Untuk itu, kata dia, apabila nilai UMP tersebut sudah menjadi kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mematuhi kesepakatan tersebut.
“Ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu,” kata dia.
1. Gugatan Apindo menang di PTUN
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memenangkan gugatan terkait UMP di PTUN DKI Jakarta.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022 tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan PTUN, dikutip, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta
Baca Juga: KSPI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta
2. PTUN batalkan Kepgub Anies
Dalam putusan itu, PTUN juga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
“Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi putusan berikutnya.
3. Mewajibkan Anies terbitkan UMP sesuai rekomendasi dewan pengupahan
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu,” lanjut putusan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi digugat oleh pengusaha dari Apindo DKI Jakarta terkait dengan revisi UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.
Berdasarkan Kepgub yang digugat itu, UMP DKI tahun 2022 adalah sebesar Rp4.641.854 per bulan.
Baca Juga: Pengusaha Ikuti Putusan PTUN, UMP DKI Rp4,5 Juta
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara