Google sampai Netflix Sudah Daftar PSE, WhatsApp Bagaimana?

Sanksi terberat jika tak daftar PSE adalah pemblokiran

Jakarta, IDN Times - Ratusan aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia mulai melakukan Pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk aplikasi chatting. Beberapa aplikasi chatting populer seperti Telegram dan MiChat sudah mendaftar.

“Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu aplikasi-aplikasi yang belum mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Jika tidak kunjung melakukan pendaftaran, maka aplikasi tersebut terancam diblokir.

“Sebagian besar digunakan masyarakat sebagian besar sudah ya. Telegram yang saya kira ga akan mendaftar karena bukan perusahaan malah mendaftar," sambungnya.

Sementara itu, grup Meta yang melingkupi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Belum masuk dalam daftar yang dibacakan Samuel sebagai aplikasi di PSE.

"Informasi yang saya dengar terakhir, mereka (Meta) sedang dalam proses untuk mendaftar. Kalau mereka gak mendaftar ya ruginya mereka sendiri," kata Samuel. "Gak ada pilihan lain kalau dia ga mendaftar, sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” sambungnya.

Semuel mengatakan, pemblokiran akan dilakukan sementara sampai aplikasi-aplikasi tersebut mendaftar PSE. Pendaftaran PSE memang diberi tenggat waktu pada 20 Juli 2022 tepatnya pukul 23.59 WIB. Nantinya, pada 21 Juli 2022, Kemenkominfo akan melakukan review aplikasi mana saja yang belum mendaftarkan PSE. Review ini dilakukan dari 100 aplikasi yang punya trafik terbesar terlebih dulu.

“Soal sanksi ada tahapannya. Diberikan oleh menteri, nanti kita beri masukan. Ada niatan apa engga. Kita lakukan yang trafiknya paling besar dulu. 100 aplikasi/website yang trafiknya paling besar di Indonesia. Lalu masuk ke 1.000 aplikasi lalu ke 10 ribu aplikasi,” kata dia.

Selanjutnya, apabila aplikasi yang dimaksud belum melakukan pendaftaran, maka Kemenkominfo akan melayangkan teguran tertulis lebih dulu.

“Nah tanggal 21-nya kita me-review, jadi mereka yang belum daftar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda (kalau PP-nya sudah siap), atau memutuskan sementara (blokir),” ujar dia.

Blokir aplikasi itu akan dibuka apabila aplikasi sudah mendaftarkan PSE. Dan pendaftaran ini akan terus dibuka meski sudah lewat dari tenggat waktu. Semuel berjanji, proses normalisasi aplikasi dari pemblokiran tak akan memakan waktu lama.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya