Heru Budi Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI, Ketua DPRD: InsyaAllah Valid

Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur dalam Rapat TPA

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, membenarkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

"Iya, insyaAllah valid lah," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat(7/10/2022).

Menurut Pras, kabar Heru diangkat menjadi Pj Gubernur DKI sudah santer beredar sejak Jumat sore. Dia pun mengatakan bahwa informasi tersebut valid.

Kepastian penunjukan Heru menjadi Pj Gubernur DKI juga disampaikan oleh sumber IDN Times di Istana.

Disebutkan, Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilaian Akhir (TPA). Rapat tersebut dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.

Dengan penunjukan ini, Heru akan memimpin DKI Jakarta setelah Gubernur saat ini, Anies Baswedan, selesai masa bakti pada 16 Oktober 2022. Heru akan memimpin sementara Jakarta hingga terpilihnya gubernur baru pada Pilkada 2024 mendatang. 

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Ini Kata Heru Budi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya