Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswa

Pencairan dana KJP Plus tahap II 2021 dipercepat

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan mengucurkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan penarikan tunai mulai 26 November, lebih cepat dari penjadwalan semestinya pada 29 November 2021.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujar Waluyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

1. Rincian besaran dana bantuan

Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswaposkotanews.com

Dia merinci besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.

"Tambahan SPP SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan, SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp290 ribu per bulan, dan SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240 ribu per bulan," terang dia.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek Jadwalnya

2. Total penerima KJP Plus mencapai 816.690 siswa

Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 SiswaGoogle

Waluyo menjelaskan, total siswa penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp1.865.820.222.168.

"Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," terangnya.

Waluyo menambahkan, sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya, sesuai besaran dana personal per bulan.

"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," ucapnya.

3. Dana tersebut diharap dapat digunakan semestinya

Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswakompasiana.com

Waluyo berharap dana KJP Plus dapat digunakan semestinya oleh orang tua siswa untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Ia mengingatkan, bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp126 ribu dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," tutur dia.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek Jadwalnya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya