Ingin Ubah Alamat di Paspor Karena Nama Jalan Diganti? Simak Ini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 nama jalan di DKI Jakarta diganti. Akibatnya, warga harus mengurus pergantian nama di dokumen pribadi mereka. Salah satunya adalah paspor.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan masyarakat saat akan melakukan perubahan alamat.
“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor atau jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang," kata Achmad, dikutip dari website Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (29/6/2022).
Oleh karena itu, ujar dia, masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir. Sebab, kata dia, penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.
1. Halaman biodata paspor tak perlu cantumkan alamat lengkap
Akhmad mengatakan, halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.
“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.
Baca Juga: Ganti 22 Nama Jalan, Anies Diminta Tak Lupakan Jasa Ali Sadikin
Baca Juga: Daftar 32 Nama Jalan dan Gedung di Jakarta yang Diganti Anies Baswedan
2. Masyarakat yang mau ganti paspor bisa ubah informasi alamat di database imigrasi
Editor’s picks
Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database imigrasi, menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terlebih dahulu.
Ketentuan terkait data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, menyebutkan bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, dan ijazah atau surat baptis.
Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
3. Tidak dikenakan biaya
Adapun aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyebutkan, dalam perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri).
“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor,” kata Achmad.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Berapa Lama Sih, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!