Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Mulai dari perkantoran hingga transportasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 (empat belas) hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga dua dosis.

Namun, hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaIlustrasi Kota Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Sektor non-esensial:

Diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

d. Perhotelan non penanganan karantina:

Dapat beroperasi dengan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung,

- kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,

- fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLIndungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,

(b) 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, pos transportasi kebutuhan pokok masyarakat, objek vital nasional hingga sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.

Baca Juga: PPKM Naik ke Level 2, PTM 100 Persen di DKI Jakarta Tetap Lanjut

2. Kegiatan belajar mengajar

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaIlustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaIlustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan ibadah

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan bioskop kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

6. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI JakartaSuasana Taman Ayodya. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kendaraan Umum, seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Lagi, Anies: Peringatan agar Kita Tidak Terlena

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya