Izin Kegiatan ACT dari Pemprov DKI Berlaku hingga 25 Februari 2024

Kemensos cabut izin pengumpulan sumbangan dari ACT 

Jakarta, IDN Times - Izin kegiatan operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga 25 Februari 2024. Informasi ini dikutip dari website resmi ACT, Rabu (6/7/2022).

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari website resmi ACT.

Dalam website tersebut juga dijelaskan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Baca Juga: PPATK: Ada Karyawan ACT Transfer Dana ke Negara Terkait Terorisme

1. Kemensos cabut izin pengumpulan sumbangan oleh ACT

Izin Kegiatan ACT dari Pemprov DKI Berlaku hingga 25 Februari 2024Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Di samping itu, Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Per hari ini, PUB dari Kementerian Sosial itu resmi dicabut. Alasannya, ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan donasi masyarakat.

2. Alasan PUB ACT dicabut

Izin Kegiatan ACT dari Pemprov DKI Berlaku hingga 25 Februari 2024Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, izin dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tegas Muhadjir.

3. ACT melawan, akan kirim surat ke Kemensos Kamis besok

Izin Kegiatan ACT dari Pemprov DKI Berlaku hingga 25 Februari 2024Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Terkait keputusan Kemensos, Ibnu Khajar mengatakan, ACT akan berkirim surat kepada Kemensos Kamis, 7 Juli besok. Isi surat tersebut adalah meminta agar Mensos membatalkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya.

Ibnu Khajar optimistis, upaya ini akan membuahkan hasil positif. Sebab, komunikasi yang terjalin antara ACT dan Kemensos selama ini diklaimnya baik-baik saja.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini," katanya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana dari ACT ke Al-Qaeda

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya