Jadwal MRT Jakarta PPKM Level 1 Terlengkap

Perubahan jam operasional berlaku mulai 4 November 2021.

Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021. Hal ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021. 

Perubahan waktu operasional ini, ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: 10 Spot Foto Favorit Sekitar MRT Jakarta, Estetik dan Kece Banget!

1. Jam operasional weekday dan weekend

Jadwal MRT Jakarta PPKM Level 1 TerlengkapKawasan Stasiun MRT Jakarta Setiabudi. Instagram.com/mrtjkt

Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta di antaranya,  Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. Sedangkan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. 

Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) yakni tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB). Sementara itu, di luar jam sibuk jarak headway tiap 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan atau hari libur tiap kereta berjarak 10 menit flat. 

Baca Juga: Jadwal Baru MRT Jakarta selama PPKM Level 3

2. Penumpang dibatasi

Jadwal MRT Jakarta PPKM Level 1 Terlengkap

PT MRT Jakarta (Perseroda), dalam keterangan tertulisnya menyebut, jumlah pengguna akan dibatasi 65 orang per kereta. Selain itu, penumpang juga tidak diizinkan untuk berbicara satu sama lain serta wajib menerapkan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.

“MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Kominfo Temukan Pelanggaran Prokes pada Penerapan Pedulilindungi

3. Wajib vaksin dan gunakan aplikasi JAKI atau PeduliLindungi

Jadwal MRT Jakarta PPKM Level 1 TerlengkapIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan MRT sebagai moda transportasi, wajib melakukan scan di aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi. Sebab, MRT Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sudah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya