Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Cek daftar ruas yang berlakukan ganjil genap ya!

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan ganjil genap di ibu kota. Hal ini berdasarkan data trafik volume lalu lintas pasca-pelonggaran kembali aktivitas publik.

“Jadi datanya itu, saya lihat ya, minggu lalu, datanya itu volume lalin ada peningkatan 6,25 persen periode minggu lalu, dibandingkan dengan minggu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level empat di data awal Maret,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (24/5/2022).

Syafrin menuturkan, saat ini ganjil genap berada di 13 ruas jalan. Namun, pihaknya sedang mengevaluasi untuk menambah menjadi 25 ruas.

“Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 Tahun 2019,” tutur dia.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini 

1. Volume lalu lintas naik 1,1 juta

Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pada pekan lalu, kata Syafrin, terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. 

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Adapun, jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

2. Sesuai Pergub 88 Tahun 2019, ini sanksi pelanggar gage

Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 RuasIlustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. 

“Tilang dikenakan denda maksimal Rp500 ribu,” tulis beleid itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap sudah Berlaku Sejak Senin

3. Sebanyak 25 ruas jalan yang diterapkan pada ganjil genap

Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 RuasIlustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya