Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2

Hingga 3 Januari 2022, ada 172 kasus COVID-19 di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diinstruksikan khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).

Hingga 3 Januari 2022, kasus COVID-19 di Jakarta mencapai 172 orang. Angka itu naik dari kasus positif sehari sebelumnya, yakni 103 orang.

Berikut adalah aturan PPKM level 2 lengkapnya:

Baca Juga: Wagub DKI: 162 Orang Terinfeksi Omicron di Jakarta

1. Kegiatan belajar mengajar

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021,

tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara, untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.

2. Kegiatan perbelanjaan

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sementara, apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

3. Kegiatan di mal, restoran, dan bioskop

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak diizinkan buka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Sementara, bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: [LINIMASA-9] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

4. Kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2Dok.IDN Times

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya