Kasus Irjen Teddy, Pengacara Eks Kapolres Bukittinggi Datangi LPSK

AKBP Dody mantan Kapolres Bukittinggi.

Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terseret dalam kasus narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dulu Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini sepertinya fokus tim kuasa hukum ke LPSK dulu,” kata Adriel, kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Adapun dalam kasus ini, Dody menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Dia diduga menggelapkan barang bukti sabu tersebut bersama Teddy Minahasa. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga: Siapa Irjen Suharyono, Pengganti Teddy Minahasa Jadi Kapolda Sumbar?

1. Berawal dari kasus narkoba di Jakarta Pusat

Kasus Irjen Teddy, Pengacara Eks Kapolres Bukittinggi Datangi LPSKKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Sebelumnya, keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022. Kemudian, Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.

Polres Jakpus berhasil menangkap pelaku inisial HE dengan barang bukti sabu 2 klip plastik. Keduanya seberat 12 gram dan 32 gram.

"Hingga pada 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu. Sehingga total (barang bukti) 44 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

2. Awal mula barang didapatkan

Kasus Irjen Teddy, Pengacara Eks Kapolres Bukittinggi Datangi LPSKIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan keterangan HE, barang tersebut didapatkan dari AR. Polres Jakarta Pusat menangkap AR alias Abeng.

"Namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR," ucap dia.

Di kosan AR, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui barang tersebut milik yang bersangkutan.

Dari keterlibatan AD, polisi menemukan adanya keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek, dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatra Barat.

"Dari hasil pendalaman bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," tutur Komarudin.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Kenapa?

3. Narkoba didapatkan dari AKBP Dody

Kasus Irjen Teddy, Pengacara Eks Kapolres Bukittinggi Datangi LPSKKapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Doc. IDN Times)

Komarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan Kompol AD, narkoba yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.

"Kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran," kata dia.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, mengatakan jajarannya langsung mengembangkan kasus kepada Kapolsek Kalibaru, Kompol KS. Lalu, barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di Jakarta Barat.

Dari informasi yang diterima, kemudian disebut masih ada barang lagi yang disimpan D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya