Kasus Keluarga Kalideres Harus segera Diungkap, Awas Suicide Contagion

Ada kemungkinan anggota termuda keluarga tutup akses makan

Jakarta, IDN Times - Kematian satu keluarga di Perumahan Citra Garden Extension 1, Kalideres, Jakarta Barat, belum terungkap. Berbagai fakta baru diungkapkan pihak kepolisian bagai keping teka-teki. 

Dengan fakta-fakta yang ditemukan sejauh ini, psikolog forensik lulusan Universitas Melbourne, Reza Indragiri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kalau kematian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Oleh karena itu, dia mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, pemberitaan tentang kasus dan obrolan di masyarakat mengenai dugaan ini adalah kasus bunuh diri tidak terus berlanjut. 

"Sehingga tidak mendorong terjadinya penularan bunuh diri atau suicide contagion di tengah masyarakat," terang Reza, kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Bongkar Isi Tulisan Mantra Kasus Kalideres, Sosiolog Agama Dilibatkan

1. Anggota keluarga termuda diduga tutup akses makan

Kasus Keluarga Kalideres Harus segera Diungkap, Awas Suicide ContagionKondisi lingkungan rumah satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat (IDN Times/Aryodamar)

Selain dugaan tentang dugaan kematian yang dilakukan berdasarkan kesepakatan atau dianggap sebagai bunuh diri, muncul pula spekulasi lain perihal kematian satu keluarga tersebut.

Dian Apsari (42), Diduga menutup akses makan terhadap 3 anggota keluarga lain yakni Rudiyanto Gunawan (71), Renny Margaretha (69), dan Budiyanto (69). Sebab, Dian yang merupakan anggota keluarga termuda itu, meninggal dunia paling akhir. 

"Karena kematian tidak berlangsung serentak, dan anggota keluarga termuda meninggal dunia paling akhir," tutur dia.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Kalideres: Budiyanto Dominan, Aktif Gelar Ritual

2. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat menyatakan kasus ditutup

Kasus Keluarga Kalideres Harus segera Diungkap, Awas Suicide ContagionKondisi lingkungan rumah satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat (IDN Times/Aryodamar)

Dengan situasi sedemikian rupa, kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana pasal 345 KUHP.

"Namun, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup," kata Reza. 

Baca Juga: Temuan Baru Kasus Kalideres, Pakar Ajak Polisi Segera Umumkan Hasilnya

3. Polisi harus terima kalau hasilnya adalah unsolved case

Kasus Keluarga Kalideres Harus segera Diungkap, Awas Suicide ContagionKonferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus kematian keluarga di Kalideres pada Senin (21/11/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Reza pun menilai, apapun penyebab kematian satu keluarga di Kalideres itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya perlu secepatnya menyelesaikan pengungkapan kasus kematian di Kalideres tersebut.

"Termasuk apabila simpulannya adalah kasus tidak terpecahkan (unsolved case)," terang dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya