Kata Pakar Otda soal Aturan Ideal Pj Gubernur DKI

Transparansi Kemendagri dipertanyakan.

Jakarta, IDN Times - Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak membuka ke publik siapa calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Kemendagri tidak buka ke publik (nama usulan), DPRD dibuka kok Kemendagri tidak, gak transparan dong," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Profil Anies Baswedan, Mantan Rektor Jadi Gubernur DKI Jakarta

1. Mekanisme ideal Pj Gubernur

Kata Pakar Otda soal Aturan Ideal Pj Gubernur DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna penyerahan LPH pengelolaan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 di DRPD DKI JAKARTA, Senin (31/5/2021) (Dok. Huma Pemprov DKI Jakarta)

Djohan mengatakan, ada mekanisme ideal yang seharusnya dilakukan dalam memilih Pj gubernur.

Pertama, kata dia, presiden memilih salah satu nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, meski nantinya keputusan ada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA).

2. Sidang TPA perlu dihadiri Ketua DPRD

Kata Pakar Otda soal Aturan Ideal Pj Gubernur DKIKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Namun, kata Djohan, sidang TPA perlu dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta selaku pengusul.

"Sidang TPA dihadiri oleh ketua DPRD selaku pengusul," ujar dia.

Selanjutnya, Pj gubernur wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD, di samping laporan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Baca Juga: Pakar: Penetuan Pj Gubernur Bergantung TPA Presiden

3. Masa jabatan disoal

Kata Pakar Otda soal Aturan Ideal Pj Gubernur DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Di samping itu, kata Djohan, masa jabatan Pj gubernur juga tidak per satu tahun. Tetapi sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Masa jabatannya tidak per satu tahun, tapi sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional 27 November 2024 (dua tahun lebih)," kata dia.

Djohan juga menilai, Pj Gubernur perlu didampingi pula oleh wakil. Mengingat peran Pj gubernur berat, apalagi pasca-Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.

"Dibolehkan mempunyai seorang wakil (Pj Wagub),mengingat beratnya beban PJ Gub mengurus Jakarta yang masih berstatus IKN/desentralisasi asimetrik," tutur dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya