Kata Wagub DKI soal Pemprov Bayar Commitment Fee Formula E Pakai Utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, baru mendengar soal Pemprov DKI Jakarta meminjam uang kepada Bank DKI untuk membayar sejumlah commitment fee Formula E senilai 10 juta poundsterling.
“Nanti saya cek. Saya baru dengar,” kata Riza kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Pembayaran commitment fee ini dilakukan pada 22 Agustus 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kuasa secara khusus kepada anak buahnya, Achmad Firdaus, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman.
Baca Juga: Terungkap! Anies Pinjam Uang ke Bank DKI buat Commitment Fee Formula E
1. Penyelenggaraan Formula E sudah sesuai prosedur
Menurut Riza, semua prosedur dalam proyek penyelenggaraan Formula E sudah sesuai prosedur. Proyek ini juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semuanya sudah sesuai aturan dan ketentuan. Sudah diperiksa BPK juga, alhamdulillah tidak ada temuan (cacat prosedur) sejauh ini,” terang dia.
Namun, Riza mengaku tetap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Mekanisme pinjaman dinilai wajar
Editor’s picks
Adapun soal mekanisme pinjaman dari Pemprov DKI kepada Bank DKI untuk kepentingan belanja, Riza menilainya wajar. Sebab, seluruh uang Pemda disimpan di Bank DKI.
“Semua uang kita uang Pemda di DKI ini APBD untuk semua kepentingan apa pun, ya kita kan adanya di Bank DKI,” terang dia.
3. Dipermasalahkan PSI karena uang untuk normalisasi sungai malah dibatalkan
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta membayar biaya untuk Formula E sebesar Rp180 miliar dengan cara utang di Bank DKI.
Pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang sedianya dilaksanakan pada 2020.
Kemudian, pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembayaran, kata dia, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut. Namun, kata dia, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp160 miliar malah dibatalkan," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.