Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak Sah

Kepgub Anies terkait UMP DKI Jakarta digugat ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2022. 

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, menilai keputusan itu tidak sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” tegas Solihin, dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

1. Pemerintah diminta tegur Anies

Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak SahGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang bertempat di Taman Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Dok, Pemprov DKI Jakarta)

Selain menggugat keputusan Gubernur Anies, Solihin juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Hal tersebut, kata Solihin, berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

Selanjutnya, Apindo juga meminta kepada menteri dalam negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies Baswedan. Lantaran, dianggap tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.

“Sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Solihin.

Baca Juga: Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies Baswedan

2. Perusahaan diminta tidak terapkan UMP sesuai Kepgub 1517

Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak SahSuasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Solihin juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

“Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021,” terangnya.

3. Anies keluarkan Kepgub UMP baru

Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak SahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Beleid itu diteken pada Kamis, 16 Desember 2021. 

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” bunyi aturan tersebut dikutip IDN Times, Senin (27/12/2021).

Dalam aturan itu, UMP Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja yang punya masa kerja kurang dari satu tahun.

4. Anies mencabut Kepgub UMP 0,85 persen

Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak SahIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Anies, dalam surat tersebut menyatakan, pada saat Keputusan Gubernur Nomor 1517 soal kenaikan UMP sebesar 5,1 persen ini berlaku, maka Kepgub sebelumnya Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, yang kenaikannya 0,85 persen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis kepgub tersebut.

Dalam diktum ketiga Kepgub 1517, dikatakan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pada poin pertama yakni Rp4.641.854 per bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp4,6 Juta 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya