Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Dapat Rp200 Juta dari Rahmat Effendi

Uang itu dikembalikan ke KPK kurang dari 30 hari

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengaku menerima uang Rp200 juta dari anak buah Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namun, Chairoman langsung mengembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang dari 30 hari.

"Jadi, tepatnya bukan nerima, tapi diserahkan," kata Choiroman, usai diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: KPK Panggil 3 Lurah di Bekasi soal Kasus Korupsi Walkot Rahmat Effendi

1. Uang itu diberikan langsung oleh Jumhana Luthfi

Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Dapat Rp200 Juta dari Rahmat EffendiWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, mendapatkan uang tersebut dari anak buah Rahmat Effendi,  Jumhana Luthfi, yang kini juga berstatus tersangka di KPK.

"Bukan (dari Rahmat Effendi), dari Pak Luthfi langsung," tutur Chairoman.

2. Dikembalikan kepada KPK senilai Rp200 juta

Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Dapat Rp200 Juta dari Rahmat EffendiKetua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro (www.instagram.com/chairomanputro)

Chairoman mengatakan, saat mendapatkan uang dari Jumhana Luthfi yang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dia tak tahu persis berapa jumlahnya.

Rahmat Effendi, tertangkap tangan KPK pada 6 Januari 2022. Sedangkan, Choiruman mengaku mengembalikan uang pemberian Jumhana pada 17 Januari 2022.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," terang dia.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa 7 Lurah di Bekasi

3. Sesuai UU KPK pejabat negara menerima gratifikasi harus dikembalikan dalam 30 hari

Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Dapat Rp200 Juta dari Rahmat EffendiKetua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. (instagram.com/chairomanjputro)

Choiroman mengatakan, sesuai Undang-Undang KPK, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkan.

Oleh karena itu, ia mengembalikan ke KPK. Adapun, Choiroman tidak merinci motif pemberian uang tersebut.

"(Pengembalian) ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara. (untuk kepentingan apa) gak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun," ungkap Choiroman.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya