Korupsi Eks Wali Kota Yogya, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi  

Penggeledahan berlangsung kurang lebih 8 jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin (8/8/2022) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Para penyidik KPK baru keluar gedung tersebut setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih delapan jam. 

Selama proses pengeledahan, kegiatan perkantoran di Plaza Summarecon Bekasi tetap berjalan. 

1. Sebelumnya KPK menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur

Korupsi Eks Wali Kota Yogya, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, Tim Penyidik KPK pada Jumat (5/8/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), yaitu Plaza Summarecon. 

“Di lokasi tersebut, selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Eks Wali Kota Yogya di Jaktim

2. Menyita sejumlah barang bukti

Korupsi Eks Wali Kota Yogya, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi  PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara Haryadi Suyuti.

“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

3. Tersangka yang telah ditahan

Korupsi Eks Wali Kota Yogya, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi  Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Adapun Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Eks Wali Kota Yogya, KPK Cek Transaksi Keuangan Summarecon Agung

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya