KPK Tetap Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka, Meski Absen

Pengacara sebut Lukas Enembe sakit dan tidak hadir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini sesuai agenda, sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Ali Fikri seperti dilansir ANTARA, Senin (26/9/2022).

Adapun, Lukas telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Senin (12/9/2022) Lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut. 

Baca Juga: Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Lukas Enembe

1. KPK pastikan proses penyidikan Lukas Enembe sesuai koridor

KPK Tetap Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka, Meski AbsenTim Kuasa Hukum didampingi dokter dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK memastikan, dalam proses penyidikan terhadap Lukas Enembe dilakukan sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022) lalu.

Ali mengatakan, ketidakhadiran Lukas pada pemanggilan sebelumnya karena alasan kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Baca Juga: Prodewa: Kasus Lukas Enembe Satu dari Sekian Banyak Korupsi di Papua

2. KPK siapkan tenaga medis bila diperlukan

KPK Tetap Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka, Meski AbsenJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus untuk memeriksa, baik saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” terang dia.

Sementara itu, KPK juga akan mempertimbangkan rencana Lukas Enembe yang akan berobat ke Singapura setelah tersangka ada di Jakarta.

“Tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.

 

Baca Juga: MAKI Bocorkan Dugaan Perjalanan Judi Lukas Enembe di Luar Negeri

3. Pengacara sebut Lukas Enembe tak memungkinkan hadir

KPK Tetap Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka, Meski AbsenTim Kuasa Hukum didampingi dokter dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan, kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada hari ini, Senin (26/9/2022), dengan alasan kesehatan.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: Janggal, MAKI Minta KPK Dalami Uang Judi Lukas Enembe di Luar Negeri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya