Kuasa Hukum Brigadir J: Kalau Putri Diperkosa Harus Ada Visum

Tudingan pihak Sambo soal pemerkosaan disebut prematur

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mengatakan, klaim pihak Ferdy Sambo terkait pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi prematur.

"Saya bilang klaim prematur, karena tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat hanya keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa dan tidak didukung kesaksian lain," terang Martin, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12/2022).

Menurut Lukas, yang paling penting adalah kalau Putri diperkosa, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus ada visum et repertum.

"Jadi tidak mungkin orang diperkosa, tidak mungkin orang kasusnya bisa dinaikkan kalau tidak ada bukti bahwa dampak ataupun ada laporan ataupun keterangan yang menyatakan secara visum adanya peneterasi orang yang diduga sebagai pelaku," jelasnya.

Di sisi lain, kata Martin, klaim pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kepribadian ganda Brigadir J juga bertolak belakang dengan pernyataan Richard Eliezer.

"Testimoni menuduh adanya keterlibatan Yosua mengenai kepribadian ganda lalu katanya beliau suka main ke klub ternyata berbalik, ternyata Ferdy Sambo yang demikian. Menurut Richard Eliezer ketangkap basah istri sendiri di Jalan Bangka sedang ada perempuan lain di Jalan Bangka," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo: Nama 2 Perempuan Ayu dan Vita Disebut-Sebut

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya