LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat

Jika benar, perbuatan Bupati Langkat melanggar HAM

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan pihaknya juga siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini, jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Maneger dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).

1. Praktik perbudakan modern

LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati LangkatBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

LPSK menilai tindakan yang dilakukan Terbit tersebut merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Bahkan, Maneger menyebut hal itu merupakan praktik perbudakan modern.

“Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut,” terangnya.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap usai Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

2. Diduga pekerja di kebun sawit

LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati LangkatBupati Langkat saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (IDN Times/ istimewa)

Kerangkeng manusia itu diduga digunakan bagi pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Terpisah, Migran Watch mengungkapkan sekitar 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak dan dikerangkeng. 

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). 

3. Laporan Migran Watch

LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati LangkatSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anis merinci, setidaknya ada sejumlah perlakuan kejam terhadap para pekerja sawit itu. Perbuatan tersebut antara lain: 

1. Pekerja dikurung di penjara dan digembok dari luar
2. Para pekerja tak mendapat akses keluar masuk penjara
3. Pekerja fisika dengan cara dipukul hingga luka-luka dan lebam
4. Tidak digaji
5. Tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar 

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji," tegasnya. 

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya