Masih Berlaku, Ini 13 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap selama PPKM Level 2 belum dihapus

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tetap berlanjut meski kasus COVID-19 mulai melonjak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan ganjil genap saat ini bukan untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum, tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas.

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian, ini menjadi titik kerawanan baru," kata Syafrin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Syafrin mengatakan, ganjil genap sekarang ini hanya berlaku di 13 ruas jalan. Pemprov DKI Jakarta belum berencana menambah menjadi 25 ruas.

1. Pemprov DKI belum berencana tambah ruas ganjil genap

Masih Berlaku, Ini 13 Ruas Ganjil Genap di JakartaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, Syafrin mengaku belum berencana menghilangkan ganjil genap apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinaikkan lagi levelnya.

"Penerapan gage (ganjil genap) sebelumnya 25 ruas jalan penerapannya, ada untuk memindahkan atau adanya shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," terang dia.

"Sejak PPKM Level 3 ganjil genap tetap di 13 ruas jalan, begitu level 2, level 1 kita pertahankan di 13 ruas jalan," sambung Syafrin.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron di Jakarta Diprediksi Capai Puncaknya Maret 2022

2. Ketua Komisi A DPRD usul gage dihapus

Masih Berlaku, Ini 13 Ruas Ganjil Genap di JakartaKetua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus sementara sistem ganjil genap. Menurut dia, ini penting dilakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum di tengah semakin meluasnya varian Omicron di Jakarta.

"Untuk menghadapi penyebaran COVID-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap, sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022). 

3. Daftar ruas ganjil genap di Jakarta

Masih Berlaku, Ini 13 Ruas Ganjil Genap di JakartaIlustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Ganjil Genap di Jakarta Mau Dihapus?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya