Menaker Dorong Komitmen Dunia Usaha Lindungi Pekerja dari Kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja. Namun, kata Ida, selain dari pemerintah, komitmen juga harus datang dari dunia usaha.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan pelaku industri untuk melakukan komitmen perlindungan kepada pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja," ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Menaker Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru
1. Butuh komitmen untuk jamin keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, komitmen dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Tidak hanya itu, dia juga mendorong dunia kerja maupun otoritas terkait untuk dapat berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama dalam mengambil langkah–langkah dan inisiatif dalam upaya menuju budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.
2. Pekerja dan pengusaha harus berdialog
Editor’s picks
Lebih lanjut ia mengatakan, di masa pandemik ini Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong semua pihak agar dapat berkomunikasi melalui dialog sosial, utamanya antara pekerja dan pengusaha.
"Dialog sosial juga harus dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan budaya K3 dan budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan," terangnya.
3. Dialog sosial untuk mengatasi masalah di tempat kerja
Ida berharap, melalui dialog sosial, permasalahan di tempat kerja dapat dikomunikasikan dan dapat diatasi bersama.
"Melalui adanya dialog sosial ini dapat mempertemukan beragam kepentingan di dalam hubungan industrial, untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi dunia usaha tanpa mencampakkan hak-hak para pekerja," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Ingin Integritas ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3