Ormas Terlarang Dukung Anies Presiden, Wagub: Melanggar Hukum

HTI dan FPI dilarang di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta polisi mengusut organisasi masyarakat terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang baru-baru ini mendeklarasikan mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Presiden 2024.

“Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum. Kan kita sudah jelas ada yang boleh ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan itu melanggar hukum,” kata Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: FPI Bantah Terlibat Aksi FPI Reborn Dukung Anies Jadi Capres 2024

1. Dukungan kepada Anies wajar tapi harus ikuti ketentuan

Ormas Terlarang Dukung Anies Presiden, Wagub: Melanggar HukumWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Dia menerangkan, sejatinya dukungan kepada Anies untuk maju Presiden di Pilpres 2024 wajar saja. Namun, dalam memberi dukungan ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

“Kalau ada massa yang mencalonkan a, b, c d itu hak masyarakat, sejauh disampaikan dengan terbit, aturan dan ketentuan,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Tanggapi Aksi FPI Reborn Dukung Anies Maju Capres 2024 

2. Deklarasi dua ormas terlarang dinilai menjatuhkan Anies

Ormas Terlarang Dukung Anies Presiden, Wagub: Melanggar HukumIlustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra M Taufik menyebut, dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan eks Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) untuk Anies Baswedan maju Presiden 2024 adalah palsu. Deklarasi itu, dinilai Taufik untuk menjatuhkan Anies.

“Kemarin ada yang deklarasi mendukung Anies dari FPI palsu. Saya kira saya meminta waktu itu kepada pihak yang berwajib menangkap ini dong,” kata Taufik, kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

3. Polisi minta menangkap orang-orang yang terlibat

Ormas Terlarang Dukung Anies Presiden, Wagub: Melanggar HukumPolitikus Gerindra, M Taufik jelaskan soal pemecatan dirinya. Selasa (7/6/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Taufik menerangkan, ormas HTI dan FPI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah itu diminta untuk ditangkap. Sebab, mereka dinilai mencatut identitas orang lain.

“Tangkap dong orang-orang kayak gini, memalsukan identitas orang lain. Kemudian yang hari ini, kan ada yang mengibarkan bendera HTI. Saya kira mestinya ditangkap juga kan HTI sudah dilarang,” terangnya.

Dia menuturkan, deklarasi dukungan ini justru diusung oleh orang-orang yang ingin menjatuhkan Anies. Taufik menilai cara kotor seperti ini tidak boleh lagi dilakukan.

“Pasti dalam bayangan saya (ini) orang yang tidak suka Anies. Cara-cara seperti ini sudah tidak boleh lagi dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Koordinator Aksi FPI Reborn, Dibayar 150 Ribu! 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya