Pakar: Penetuan Pj Gubernur Bergantung TPA Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times — Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur pun tengah dinantikan sosoknya. Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, penentuan Pj Gubernur akan ditentukan oleh suara Tim Penilai Akhir (TPA) yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
1. Ditentukan oleh TPA Presiden
Johan mengatakan, pihak yang menginginkan Pj Gubernur pilihannya harus melobi ke TPA.
“Jadi kalau mau Pj yang sesuai kita harus 'lobi' nih ke TPA,” kata Johan dalam sebuah diskusi publik di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia pun menuturkan, mengapa lobi ke TPA ini menjadi penting. Sebab, Pj gubernur harus memiliki akuntabilitas. Johan menyampaikan, seorang Pj Gubernur harus melakukan pertanggungjawaban pada pihak yang berwenang menunjuknya.
“Ada yang namanya akuntabilitas. Ya, akuntabilitas. Tak ada soal pemilihan. Jadi ini poin penting. Harus sampai ke pertanggungjawab pj itu gimana nanti,” terangnya.
Baca Juga: Ini Detail Teater Halaman di TIM yang Baru Dibuka Anies Baswedan
2. Pj Gubernur jika tidak dipilih DPRD dan langsung
Jika Pj Gubernur dipilih oleh DPRD, maka ia bisa diberhentikan oleh DPRD apabila melakukan kesalahan.
Sementara itu, jika Pj Gubernur dipilih langsung, dia juga harus sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, DPRD hanya bisa melakukan pemakzulan tak dapat memberhentikannya secara langsung.
“Bagaimana akuntabilitas kalau dia dipilih langsung? Dia sampaikan LKPJ dalam hal tertentu dapat dimakzulkan jika ada kasus-kasus. Tidak bisa DPRD pecat gitu saja,” jelas dia.
3. Pj Gubernur bertanggungjawab langsung ke Presiden
Johan menambahkan, Pj Gubernur DKI diangkat oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pertanggungjawabannya langsung pada Presiden.
“Akuntabilitas kalau diangkat oleh pejabat berwenang. Tiga bulanan bagi pejabat yang diangkat, kalau abuse of power bisa dicopot. Tiga bulan dievaluasi. Tiga bulan berikutnya laporan lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa