PBB Tinggi Buat Warga DKI Kian Terusir, Anies: Insentif Solusinya

Anies sebut insentif bisa meringankan beban warga

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi di Indonesia. Nilanya, bahkan selalu mengalami peningkatan terus menerus.

Nilai tanah itu berbanding lurus dengan angka pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Menurut Anies, hal ini tak berpihak pada pemilik yang berpenghasilan rendah.

"Kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) kita tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan. Yang diusir siapa? Mereka yang berpenghasilan rendah dan kondisi ekonominya lemah," kata Anies di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak sampai Akhir Tahun

1. Banyak yang tak mampu bayar

PBB Tinggi Buat Warga DKI Kian Terusir, Anies: Insentif SolusinyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dia mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki tanah dan bangunan menjadi terdampak karena tak mampu membayar PBB.

Akibatnya, tak jarang mereka menjual tanah maupun bangunan dan pindah ke pinggiran Jakarta.

"Banyak dari mereka itu yang (rumahnya) di lokasi-lokasi yang dulunya di pinggiran sekarang sudah jadi pusat kota, akhirnya mereka terbebani pajak ujung-ujungnya dijual. Kenapa dijual? Karena tidak mampu bayar PBB," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 Persen

2. Anies klaim insentif pajak jadi solusinya

PBB Tinggi Buat Warga DKI Kian Terusir, Anies: Insentif SolusinyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu, Anies pun memberikan sejumlah insentif PBB sebagai solusi, berupa diskon bagi bangunan bernilai NJOP di bawah dan di atas Rp2 miliar.

"Tempat tinggal maka dikelompokkan menjadi dua. Pertama, yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB. Kedua, yang nilainya di atas Rp 2 miliar dia mendapatkan pajak, tetapi 60 meter pertama tanahnya tidak kena pajak dan 36 meter pertama dari bangunannya juga tidak kena pajak," katanya.

Baca Juga: Tunggakan Pajak di Kota Yogyakarta Didominasi Pajak Bumi Bangunan 

3. Ada 85 persen rumah yang tak setor PBB

PBB Tinggi Buat Warga DKI Kian Terusir, Anies: Insentif SolusinyaIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, jumlah rumah di DKI Jakarta ada 1,4 juta bangunan. Dari jumlah tersebut, hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar jumlahnya ada 1,2 juta rumah.

"Kira-kira 85 persen dari bangunan rumah tinggal di Jakarta kini tidak kena pajak, yang terkena pajak adalah yang 15 persen, itupun dengan pembebasan dari kebutuhan dasarnya," ujar dia.

Dengan begitu, Anies berharap mereka bisa mendapatkan hunian yang layak tanpa khawatir tidak bisa membayar PBB tahunan.

"Karena itu adalah hak dasar untuk bisa hidup secara layak di kota ini (yakni) mereka yang mendapatkan pembebasan (PBB)," kata dia.

Baca Juga: Genjot Pemulihan Ekonomi Nasional, Puan Minta Insentif Pajak Dipertajam

4. Rincian kebijakan insentif fiskal dan kemudahan atau insentif PBB di DKI Jakarta

PBB Tinggi Buat Warga DKI Kian Terusir, Anies: Insentif SolusinyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

1) NJOP < Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen.

2) NJOP > Rp 2 miliar: Diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

 

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni—Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September—Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013—2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni—Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November—Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Insentif Pajak di KEK Lido Kabupaten Bogor

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya