Pemprov DKI Akan Undang Pakar untuk Bahas Kelanjutan Nasib Jakarta

Jakarta berharap tetap jadi istimewa meski ibu kota pindah

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengundang pakar dan untuk menentukan nasib Jakarta pascadipindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Yang pasti, kata dia, Jakarta masih menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali, bekerja, sekolah dan bermain.

“Sedang kita godok sedang kita rumuskan pak gubernur juga sudah minta nanti akan melibatkan para pakar untuk merumuskan bersama-sama melibatkan publik idealnya Jakarta seperti apa,” terang Riza, Selasa (18/1/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kendati ibu kota akan berpindah ke Kalimantan Timur, namun ia memastikan proses transisi pemindahan akan berjalan dengan aman dan baik. 

“Dukungan dan kerja sama semua kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah tentu punya tujuan maksud yang baik di antaranya adanya pemerataan mengurangi kemacetan kemudian juga supaya muka tanah tidak turun terus,” tutur dia.

1. Pemprov DKI revisi UU Keistimewaan Jakarta

Pemprov DKI Akan Undang Pakar untuk Bahas Kelanjutan Nasib JakartaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Riza melanjutkan, setelah RUU IKN disahkan oleh DPR RI, tahap selanjutnya Pemprov DKI Jakarta akan merevisi UU keistimewaan DKI Jakarta. Dia berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu.

“Tentu nanti setelah disahkan UU IKN tahapan berikutnya kita pasti akan merevisi UU keistimewaaan DKI. Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga: UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?

2. DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara

Pemprov DKI Akan Undang Pakar untuk Bahas Kelanjutan Nasib JakartaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pidatonya soal RUU IKN di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya akan berpindah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ke Kalimantan Timur. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

3. Jakarta masih akan diberi kekhususan

Pemprov DKI Akan Undang Pakar untuk Bahas Kelanjutan Nasib JakartaFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurutnya, Jakarta masih akan diberikan kekhususan. Namun, daerah khususnya masih belum ada kesepakatan.

"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini kan punya sejarah lah buat Indonesia sudah berkontribusi besar," ucapnya.

Perubahan status kekhususan Jakarta itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR.

"Ya kan nanti ada terjadi perubahan undang-undang," ucapnya.

Baca Juga: UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan Aladin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya