Pemprov DKI Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Aturan Jam Kerja 

Pemprov DKI dan pemeirntah pusah masih menunggu kesepakatan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kesepakatan dengan pemerintah pusat terkait pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan sebagaimana usulan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut lantaran instansi yang berwenang mengeluarkan keputusan bukan hanya Pemprov DKI Jakarta.

“Kita terus berkoordinasi, seperti yang saya bilang ini kan tidak bisa diputuskan sepihak kita dengan Polda tetapi kementerian ya,” kata Riza, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kata Wagub Riza soal Kesepakatan Aturan Jam Kerja di Jakarta

1. Keputusan tak bisa dikeluarkan sepihak

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Aturan Jam Kerja Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Dia mengatakan, pengaturan jam kerja tersebut tidak hanya melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sebab perkantoran yang ada di DKI juga bukan hanya instansi Pemprov DKI.  

“Pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus, masih kita diskusikan, kita bahas. Tidak bisa sepihak, seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait PMJ (Polda Metro Jaya) bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat," katanya.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!

2. Sebagai upaya kurangi kemacetan

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Aturan Jam Kerja IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun, pengaturan jam kerja dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Hal ini imbas dari pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan normalnya kembali jam kerja di perkantoran.

“Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip ANTARA, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Malaysia akan Pangkas Jam Kerja jadi 45 Jam Sepekan

3. Menunggu waktu pemberlakuan

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Aturan Jam Kerja Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan.

"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," kata Latif Usman.

Latif menjelaskan, rapat tersebut melibatkan beberapa pihak, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD DKI Jakarta, serta asosiasi pengusaha.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Diganti, Sambodo Kini Jenderal Bintang Satu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya