Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi 

Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

Baca Juga: Ada Helipad di Pulau Seribu, Ketua DPRD DKI Dalami Penyalahgunaan Izin

1. Tujuan perlunya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/3/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mewakili Gubernur DKI Jakarta mengatakan, guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Riza saat membacakan naskah Pidato Gubernur.

Riza menambahkan, dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. 

Tentunya, kata Riza, dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

2. Tujuan Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Adapun Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

"Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses review, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," terang Riza.

3. Pengendalian lalu lintas penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca

Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Riza mengatakan, kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kebijakan pengendalian lalu lintas penting diterapkan, mengingat transportasi menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta. 

Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depannya, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya