Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan Reklamasi

Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2.

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyatakan konsep perluasan daratan yang ada dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

1. Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2

Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan ReklamasiSuasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam beleid baru tersebut, aturan mengenai perluasan daratan ada di nomor dua pasal 165. Yang berbunyi:

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan Prasarana dan sarana penunjang".

Heru menyebut, penerapan konsep perluasan daratan itu seperti layaknya membangun rumah apung di atas air terutama di Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Pulau Reklamasi hingga Senayan Jadi Alternatif Sirkuit Formula E

2. Belum ada aturan soal pembangunan rumah apung

Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan ReklamasiSuasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, belum ada aturan yang mengatur soal pembangunan rumah apung di atas air.

"Jadi, ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air, kayak rumah apung. Sekarang kan aturan itu tidak ada," ungkapnya.

Dia mengatakan, pembangunan rumah apung di Kepulauan Seribu harus diatur lantaran jumlah lahan daratan yang terbatas.

3. Tak bisa bangun rumah di daratan Kepulauan Seribu

Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan ReklamasiPerahu nelayan yang membawa warga Pulau Pramuka dan Pulau Panggang merapat ke haluan KRI Teluk Youtefa-522 yang lego jangkar saat Operasi Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pembangunan rumah di daratan Kepulauan Seribu justru akan memberi dampak terhadap keseimbangan lingkungan hidup di sana.

"Pengembangan di daratnya Kepulauan Seribu kan terbatas, enggak mngkn kalau itu dibangun. Malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terganggu)," ujarnya.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya